Cara penghapusan utang BLUD menurut PSAP 9 adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
Menurut PSAP paragraf jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada restrukturisasi utang di paragraf berlaku.
Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan ketentuan Buletin Teknis Nomor 22 tentang Akuntansi Utang Berbasis Akrual Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada resktrusturisasi paragraf, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.
Contoh:
Salah satu contoh penghapusan sebagian utang adalah Program Debt2Health antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman senilai juta Euro. Program tersebut dimulai sejak tahun 20X1, merupakan bentuk pengalihan utang melalui program kesehatan. Indonesia akan mendapat penghapusan utang dari Pemerintah Jerman sebesar dua kali lipat dari nilai program tersebut. Sesuai mekanisme yang disepakati, Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana ke Global Fund, sebuah lembaga Internasional yang bergerak dalam pemberantasan penyakit AIDS, TBC dan malaria. Global Fund kemudian menyampaikan bukti pembayaran itu kepada Pemerintah Jerman.
Pembiayaan program Debt2Health itu akan dicicil selama lima tahun, dari tahun 20X1 hingga tahun 20X5. Pembayaran pertama sebesar 5 juta euro atau Rp73 miliar dilakukan pada tanggal 30 Mei 20X1.
Berdasarkan contoh di atas, sesuai dengan kesepakatan, maka penghapusan utang baru diakui di neraca pada saat pemerintah Indonesia menyerahkan pembayaran ke Global Fund. Pembayaran pertama sebesar 5 juta euro atau Rp73 miliar dilakukan pada tanggal 30 Mei 20X1.
Nilai utang yang dihapuskan adalah 2 kali lipat dari pembayaran yang dilakukan. Untuk pembayaran pertama tanggal 30 Mei 20X1, maka jumlah utang yang dihapuskan adalah senilai 10 juta euro atau Rp 146 miliar. Jurnal atas pembayaran dan penghapusan utang tersebut pada tanggal 30 Mei 20X1 adalah:
Pembayaran
Kode Akun | Uraian | Debet | Kredit |
XXXX | Utang Dalam Negeri | 73.000.000.000,00 | |
XXXX | Â Â Â Â Â Kas | 73.000.000.000,00 |
Penghapusan utang
Kode Akun | Uraian | Debet | Kredit |
XXXX | Utang Dalam Negeri | 146.000.000.000,0 | |
XXXX | Surplus dari Kegiatan Non Operasional – Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang | 146.000.000.000,0 |
Dalam hal program penghapusan sebagian utang bukan berupa pengeluaran pembiayaan, tetapi berupa persyaratan belanja tertentu, misalnya kreditur XYZ akan menghapus sebagian utang Pemerintah Indonesia apabila Pemerintah membangun 1000 laboratorium pada Sekolah Menengah, maka akun yang didebit adalah pengeluaran untuk belanja dimaksud, misalnya belanja modal untuk pembangunan 1.000 laboratorium yang dipersyaratkan dalam perjanjian penghapusan utang.