Salah satu syarat pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dengan memenuhi syarat administratif. Syarat administratif tersebut meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja;
- Standar pelayanan minimal (SPM);
- Pola tata kelola;
- Laporan keuangan pokok;
- Rencana strategis (renstra);
- Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Artikel kali ini akan membahas mengenai cara penyusunan standar pelayanan minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPM. SPM adalah batas paling sedikit (minimum) atas pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kepada masyarakat. Penyusunan SPM untuk bidang kesehatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2019 tentang SPM. Sementara untuk UPTD selain bidang kesehatan, penyusunan SPM secara garis besar adalah:
- Membuat daftar jenis layanan yang ada pada UPTD;
- Menjabarkan indikator untuk setiap jenis layanan yang diterapkan pada UPTD tersebut;
- Menetapkan standar minimum untuk setiap indikator layanan. Penetapan standar ini digunakan agar ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat setidaknya terdapat patokan yang diacu;
- Menghitung pencapaian awal atas setiap indikator. Pencapaian awal dilihat dari sudah terlaksana atau belumnya indikator tersebut pada periode sebelumnya;
- Merencanakan pencapaian untuk lima tahun ke depan agar mencapai 100%, yang artinya selama lima tahun ke depan setiap indikator tersebut dapat terpenuhi. Direncakan lima tahun ke depan karena SPM ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (renstra) lima tahunan.