Status Puskesmas Pasca BLUD
Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada.
Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi  APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD.
Dengan statusnya sebagai BLUD, puskesmas/RSUD dianggap mampu beroperasi secara mandiri untuk menghasilkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modalnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebutlah kerap kali BLUD disamakan dengan BUMD, padahal sangat jauh berbeda.
BLUD hanyalah status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Tujuan diberikannya status BLUD tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelayanan instansi pemerintah terhadap masyarakatnya.
Puskesmas dan RSUD menjadi salah satu contoh dalam penerapan BLUD karena instansi tersebut langsung memberikan layanannya kepada masyarakat dengan tuntutan waktu pemberian layanan yang cepat. Dengan adanya BLUD, puskesmas/RSUD dapat secara cepat memberikan pelayanan yang memadai kepada pasiennya tanpa terkendala pencairan dana dari kas daerah yang biasanya memakan waktu hingga beberapa bulan. Hal tersebut tidak berarti porsi APBD dalam instansi berstatus BLUD menjadi hilang.
Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menganggarkan porsi APBD-nya ke instansi berstatus BLUD. Hanya saja dengan diberikannya status BLUD kepada instansi-instansi yang memenuhi kriteria, instansi-instansi tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase APBD dalam pembiayaan kegiatan operasionalnya. Dalam kata lain, status BLUD diharapkan mampu menurunkan ketergantungan instansi terhadap porsi APBD, bukan menghilangkan porsi APBD dalam kegiatan operasional instansi tersebut.
Status Puskesmas Pasca BLUD tidak mengubah menjadi BUMD, melainkan tetap miik pemerintah daerah. Hanya pengelolaannya saja yang berbeda, yaitu menjadi feksibel dengan menerapkan PPK BLUD.