Penyelenggaran pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome).
Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan.
Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional bagi instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum semakin lama semakin berkurang.
Mengapa demikian?
Karena instansi-instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola sendiri kekayaannya baik itu pendapatan, aset, dan lain sebagainya yang diterima dari jasa layanan, pendapatan lainnya, dan juga hibah. Instansi-instansi tersebut diberikan kebebasan untuk memperbaiki layanannya, memperluas layanan seluas-luasnya, dan bahkan di berikan kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sehingga mereka mampu menjalankan bisnisnya sendiri tanpa banyak tergantung melalui alokasi anggaran APBD. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut maka diharapkan instansi-instansi tersebut dapat meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi.
Untuk mendukung hal tersebut pemerintah setempat perlu untuk mendukung pelaksanannya, perlu adanya pembinaan dari pemerintah setempat agar instansi-instansi tersebut dapat berkembang dengan maksimal. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dengan dukungan tersebut dapat tercipta layanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah.