BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau satuan kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah Republik Indonesia yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa layanan umum dalam bentuk barang/jasa yang tidak memprioritaskan keuntungan dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari lembaga pemerintah daerah dan status hukumnya tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Dibandingkan dengan SKPD umum, model pengelolaan keuangan BLUD memberikan kebebasan berupa fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang baik serta sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari peraturan umum pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hal pengelolaan keuangan, BLUD memiliki fleksibilitas, antara lain adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan hutang dan piutang, pengadaan barang dan jasa, tarif, pengelolaan investasi, pengelolaan kerja sama, pengelolaan sumber daya manusia, SiLPA, dan remunerasi. Terdapatnya hak istimewa ini untuk BLUD dikarenakan adanya sebuah kewajiban yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan untuk publik atau masyarakat. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) perlu dilaksanakan dengan objektif dan selektif. Hal tersebut seperti menilai layak tidaknya sebuah perangkat daerah yang menerapkan BLUD wajib dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang nanti hasil nilainya berdasarkan pada penilaian objektif dan bukan hanya pemenuhan kelengkapan syarat adminitratif.
Selain obyektivitas hasil evaluasi, keberadaan BLUD juga harus dikontrol dalam bentuk kontrak kesepakatan kinerja antara Kepala Daerah dengan Pimpinan BLUD. Pimpinan daerah bertanggung jawab atas kebijakan pelayanan dan pimpinan BLUD bertanggung jawab untuk mendemonstrasikan hasil pelayanan. Oleh karena itu, diharapkan pelaksanaan PPK-BLUD bukan sekedar perubahan bentuk yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, dan pengelakan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, melainkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memberikan pelayanan publik, kinerja keuangan dan tunjangan kinerja kepada masyarakat. Melanjutkan pemenuhan salah satu etos BLUD yang dikelola berdasarkan “sound business practice”.
Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.
baca juga: Mengoptimalkan Layanan Publik melalui Monitoring dan Evaluasi BLUD