Puskesmas atau UPTD yang sudah menjadi BLUD akan lebih mudah dalam mencapai akreditasi puskesmas. Dilihat dari persyaratan untuk menjadi BLUD secara administrative puskesmas akan lebih mudah untuk melengkapi syarat-syarat akreditasi. Dibawah ini adalah penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas:
a.tidak terakreditasi;
b.terakreditasi dasar;
c.terakreditasi madya;
d.terakreditasi utama; atau
e.terakreditasi paripurna
Peleyenggaraan Pelayanan Puskesmas kaitannya dengan puskesmas yang sudah BLUD bisa dibantu dengan dokumen SPM dan renstra.
Standar untuk akreditasi antara lain:
- Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
- Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.
Tata Kelola Puskesmas untuk akreditasi bisa dibantu dengan adanya dokumen Tata kelola.
- Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
Â
- Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
- Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
- Ketenagaan Puskesmas puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.
Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas. Sehingga puskesmas bisa menerapkan praktik bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan, dan kinerja pelayanannya.