Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan publik yang cepat dan berkualitas, banyak instansi pemerintah daerah masih terhambat oleh birokrasi yang kaku dan pengelolaan keuangan yang tidak fleksibel. Untuk menjawab tantangan itu, BLUD hadir sebagai solusi transformatif dengan memberikan keleluasaan dalam aspek keuangan, operasional, dan manajemen sumber daya, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas. Pendekatan ini memungkinkan pelayanan publik dikelola secara lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengertian BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD didefinisikan sebagai sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD merupakan unit kerja di bawah SKPD tertentu yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, serta pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas.
Meskipun diberikan fleksibilitas yang signifikan dalam mengelola pendapatan dan belanja, status BLUD tetaplah sebagai entitas pemerintah daerah, bukan badan usaha milik daerah (BUMD) apalagi badan usaha swasta murni. Fleksibilitas pengelolaan keuangan ini diberikan sebagai alat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, keberadaan BLUD tidak mengubah hakikat unit kerja tersebut sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan daerah yang orientasinya adalah pelayanan kepada masyarakat, bukan profit seperti entitas bisnis.
Tujuan Penerapan BLUD
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan terobosan dalam reformasi tata kelola layanan publik di tingkat daerah. BLUD hadir agar instansi layanan seperti rumah sakit, puskesmas, balai laboratorium, hingga pengelola persampahan, dapat bergerak lebih lincah dan tidak terkekang oleh prosedur birokrasi anggaran yang panjang. Namun lebih dari itu, BLUD memiliki tujuan yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Secara garis besar, tujuan utama penerapan BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara:
- Efektif: menjangkau tujuan layanan dengan hasil yang nyata.
- Efisien: penggunaan sumber daya secara optimal.
- Ekonomis: biaya layanan proporsional dengan manfaatnya.
- Transparan dan bertanggung jawab, baik secara keuangan, hukum, maupun administrasi.
Kelima tujuan ini dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat, serta mengikuti prinsip Praktek Bisnis yang Sehat. Praktek bisnis yang sehat di sini bukan berarti BLUD mencari keuntungan. Sesuai Pasal 1 ayat (2), fleksibilitas keuangan yang diberikan justru bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, tanpa orientasi profit, melainkan demi kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, BLUD tetap tunduk pada prinsip pelayanan publik yang humanistik dan berorientasi sosial.
Meskipun BLUD memiliki keleluasaan dalam mengelola pendapatan dan belanja, posisinya tetap berada di dalam sistem keuangan daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan (5), yang menyatakan bahwa:
- BLUD adalah bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
- BLUD tetap merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan entitas mandiri seperti BUMD atau lembaga swasta.
Dengan fleksibilitas yang didapatkan, BLUD dapat langsung menggunakan pendapatan dari layanan untuk keperluan operasional, peningkatan fasilitas, pengembangan program, dan inovasi pelayanan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ini menciptakan peluang besar bagi terwujudnya kemandirian operasional, di mana unit layanan tak harus terus-menerus menunggu atau mengandalkan dana dari APBD.
Mengakselerasi Layanan Publik Melalui BLUD
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan langkah strategis dalam mendorong reformasi layanan publik di daerah. Dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD memungkinkan unit layanan bekerja secara lebih mandiri, efisien, dan inovatif tanpa selalu bergantung pada APBD. Tujuannya adalah menghadirkan layanan yang cepat, bermutu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, Syncore Indonesia melalui BLUD.id hadir sebagai mitra strategis yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 3.200 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Pendampingan dilakukan mulai dari tahap awal pembentukan hingga penguatan tata kelola BLUD secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang praktis dan berbasis regulasi, Syncore Indonesia membantu instansi pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan BLUD tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik.