BLUD Ditinjau dari Permendagri. Sebelum masuk lebih jauh kedalam BLUD, kita seharusnya paham terlebih dahulu mengenai sektor apa saja yang sangat ditekankan untuk menjadi BLUD. Salah satunya yaitu Bidang kesehatan di dorong untuk menjadi BLUD .
Pada artikel kali ini akan membahas peraturan terbaru BLUD, yaitu Permendagri 90 Tahun 2019. Permendagri 90Â merupakan pasca permendagri 79. Artikel ini juga akan membahas bagaimana pelaksanaannya di rumah sakit serta sektor lain yang diharapkan menjadi BLUD. Pelaksanaan ini tentunya mengacu pada Oe
PEMAHAMAN BLUD
Berdasarkan permendagri 79 Tahun 2018 yang merupakan pengganti permendagri 61, BLUD sangat banyak jenis dan variasinya. Salah satunya yaitu rumah sakit, puskesmas, dinas tatakota/pengelola sampah, wisata, universitas, sekolah menengah kejuruan dan sebagainya.Â
Apakah yang dimaksud BLUD ?
BLUD berawal dari Permen 61 Tahun 2007, kemudian terjadi perubahan pada Permendagri No 79 Tahun 2018. Lalu, apa yang dialami di lapangan banyak yang belum paham betul mengenai maksud dari Permendagri tentang Blud ini. Ketidakpahaman ini juga mencakup sektor lintas maupun sektor pelaksanaan. Hal ini tentunya membuat kinerja BLUD menjadi kurang maksimal. Tentunya hal ini dapat teratasi jika pelaksana atau tim blud memahami BLUD, Khususnya lintas sektor baik langsung maupun tidak langsung. Contohnya BPKD atau PPKD tapi terkait langsung keuangan yang memiliki pemahaman yang sama dengan pelaksanaan.Â
Pada pasal 346 UU 23 tahun 2014, suatu instansi daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada perundang undangan.Â
BLUD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja
BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai fleksibilitas pola keuangan daerah sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya. Hal ini dimaksudkan hanya memberikan kepada masyarakat. Selain itu, UPT juga wajib memberikan kepada masyarakat. Contohnya yaitu UPT Kehutanan, UPT Pelayanan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Lakesda.Â
Dalam memberikan pelayanan juga terdapat fleksibilitas yang luas, contohnya dalam peraturan pola pengelolaan keuangan dalam pengecualian. Berbeda dengan pengelolaan keuangan yang umumnya atau sekilas memahami aturan khusus. Ilustrasinya seperti, seluruh kendaraan dilarang masuk kecuali becak, nah berarti kalau becak dikecualikan berarti boleh masuk. Jadi, logikanya di BLUD juga begitu, jika terdapat larangan atau tanda dilarang berarti juga tidak boleh. Walaupun dikecualikan masih terdapat aturan tertentu tertentu.