Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal dengan fleksibilitasnya dalam mengelola keuangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Fleksibitas ini diberikan kepada BLUD yang sudah berstatus penuh.
Di dalam BLUD terdapat dua jenis biaya, yaitu (1) Biaya Operasional, dan (2) Biaya Non Operasional. Pada kali ini akan dibahas mengenai salah satu bagian dari Biaya Operasional, yaitu Biaya Pelayanan.
Dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Biaya pelayanan merupakan bagian dari biaya operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya pelayanan terdiri dari:
- Biaya Pegawai
- Biaya Bahan
- Biaya Jasa Pelayanan
- Biaya Pemeliharaan
- Biaya Barang dan Jasa
- Biaya Pelayanan Lain-lain
Salah satu contohnya dengan pengeluaran biaya BLUD. Pengeluaran biaya BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang disesuaikan secara signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif melalui presentase ambang batas yang dipertimbangkan dengan melihat fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Besaran presentase ambang batas dalam RBA dan DPA-BLUD merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dapat dicapai, terukur, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD hanya berlaku untuk biaya BLUD yang berasal dari pendapatan selain dari pendapatan APBD/APBN dan hibah terikat. Jika terjadi kekurangan dalam anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD melalui Sekretaris Daerah/Kepala SKPD.
Misalnya anggaran untuk pembiayaan biaya bahan habis atau melebihi batas yang dianggarkan dan perlu untuk ditambahkan segera karena mendesak, maka kekurang tersebut dapat diambil dari pembiayaan biaya lainnya yang masih ada anggarannya misal diambil dari biaya pemeliharaan.
Seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi pembiayaan tersebut yang bersumber dari pendapatan BLUD disampaikan kepada PPKD setiap triwulan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pengesahan yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).