Proses Pelaksanaan Belanja BLUD
Blud.co.id – Berikut adalah informasi yang terkait dengan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD.
Pelaksanaan penatausahaan belanja BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.Â
Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal.
Realisasi dari belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.Â
Pahami penatausahaan belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu:
- Rekening kas BLUD,Â
- lalu Rekening Bendahara Penerimaan BLUD,Â
- dan Rekening di bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut:
Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD yang dapat berupa:
- Surat-PPD Uang Persediaan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPU=D-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU.
- Ganti Uang (GU), yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula.
- Langsung (LS), digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.