Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,  untuk mewujudkan pencapaian target SPM.

Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi:

a.      Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu:

1.      Kesehatan ibu dan anak

2.      Imunisasi

3.      Perbaikan gizi masyarakat

4.      Pengendalian penyakit

5.      Penyehatan lingkungan

6.      Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing.

b.      Penunjang Pelayanan Kesehatan

Kegiatan penunjang antara lain:

1.      Bahan Kontak

2.      Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan

3.      Rapat koordinasi dengan lintas sektor.

4.      Operasional Posyandu dan Poskesdes

 

c.       Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas

Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain:

a.       Perencanaan Tingkat Puskesmas

Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun.

b.      Lokakarya Mini Puskesmas

Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan.

Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan

Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut:

1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas.

2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota.

4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online).

5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

 

 Dasar dari artikel ini silahkan download  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top