Menurut Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir, dana bergulir merupaka dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dana bergulir tersebut harus diakui pengeluarannya oleh pemerintah sebagai pengeluaran pembiayaan. Sesuai dengan karakteristik dana bergulir, penyaluran dana bergulir sebaiknya dilaksanakan oleh satker yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) karena dapat mengelola kas sehiingga dana bergulir yang ditaih dapat kembali secara langsung digulirkan kepada masyarakat tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. BLU/BLUD tersebut harus merupakan satker yang berada di bawah BUN/BUD karena transaksi pembiayaan, sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, merupakan transaksi yang dikuasai oleh BUN/BUD. Kemudian, guna meningkatkan manajemen dari dana bergulir maka dapat dibentuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) baik di kementrian, lembaga maupun SKPD. Fungsi dari adanya KPA ini adalah sebagai entitas akuntansi yang memiliki kewajiban secara periodic untuk menyampaikan laporan keuangan yang berisikan transaksi dana kepada BUN/BUD. Selain itu, KPA ini juga akan membantu melakukan sinkronisasi antara program kementrian, lembaga maupun SKPD dengan dana yang disediakan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintan No 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No 74 No 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLU/BLUD harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk tujuan konsolidasi dengan Kementrian Negara, Lembaga dan Pemerintah Daerah.