Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BAGAIMANA PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Penerapan BLUD UPTD/Badan Daerah harus memenuhi tiga syarat yaitu substantif, teknis dan administratif. Penerapan BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, eisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun pada kenyataannya dalam kelangsungan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, pencabutan dapat saja terjadi. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan akibat dari peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akibat kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Pencabutan penerapan BLUD tersebut dilakukan melalui prosedur penilaian terlebih dahulu. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Implikasi dari adanya pencabutan ini mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data. Usulan pencabutan penerapan BLUD akan dinilai oleh Tim Penilai dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai yang telah dilakukan kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Pencabutan penerapan BLUD untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, Keputusan Kepala Daerah juga harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Keuangan Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Referensi : Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top