Pengertian Badan Layanan Umum (BLU)
Dalam PP No. 25 tahun 2005 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan penerapan pengelolaan keuangan BLU oleh instansi di lingkungan pemerintah
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instansi pemerintahan untuk dapat menerapkan PPK BLU
Fleksibilitas pengelolaan keuangan berarti bahwa BLU memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan/ barang BLU pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Sehingga agar Satuan Kerja pemerintah pusat (satker) dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan (a) Substantif; (b) Teknis; dan (c) Administratif.
Persyaratan Substantif terpenuhi apabila instansi pemerintahan yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan (a) Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum; (b) Pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; (c) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan Teknis apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi bersangkutan adalah sehat.
Persyaratan Administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, antara lain (a) Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) Pola tata kelola; (c) Rencana strategis bisnis (d) Standar pelayanan minimal; (e) Laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan dan; (f) Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Proses penetapan suatu pemerintah untuk menerapkan PPK BLU
Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan dapat mengusulkan Instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan penilan atas usulan tersebut, dan apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Menteri Keuangan mentetapkan instansi pemerintah bersangkutan untuk menerapkan PK BLU. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan.
Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU Bertahap. Penetapan status BLU/ BLUD secara penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis, dan administratif telah dipenuhi dengan memuaskan. Satker yang berstatus BLU secara penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yaitu pengadaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan barang dan/ atau jasa, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
Sedangkan status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara penuh. BLU bertahap diberikan fleksibilitas berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tidak diberikan dalam pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/ atau jasa.
Proses pencabutan status BLU
PP No 23 tahun 2005 pasal 6 menjelaskan bahwa penerapan PPK BLU berakhir apabila :
- dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
- dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari Menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD apabila BLU sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
- berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
Apabila Menteri/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya, membuat pentapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan pencabutan dianggap ditolak. Terhadap instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK BLU.