Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

AUDIT INTERNAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Secara umum audit merupakan suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang kejadian dan kegiatan ekonomi untuk tujuan meningkatkan derajat kesesuaian asersi-asersi tersebut dengan standar yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan. Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan. Untuk menilai kinerja pelayanan di  Puskesmas perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemennya .Dalam permendagri No 79 tahun 2018 secara eksplisit dijelaskan bahwa auditor internal BLUD adalah satuan pengawas internal. Satuan pengawas internal memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Pengamanan harta kekayaan
  2. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
  3. Menciptakan efisiensi dan produktivitas
  4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Satuan pengawas internal tersebut dibentuk oleh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat dan berkedudukan langsung dibawah pimpinan BLUD. Namun untuk dapat diangkat sebagai satuan pengawas internal harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Memiliki keahlian , integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
  3. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
  4. Memahami tugas dan fungsi BLUD
  5. Memiliki pengalaman teknis pada blud
  6. Berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
  7. Pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun
  8. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
  9. Tidak pernah dihukum, karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
  10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
  11. Mempunyai sikap independen dan objektif.

Sumber: Permendagri No 79 tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top