Blud.co.id – Pada tanggal 30 Juni 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Utara.Â
Workshop ini diadakan di Fave Hotel Kusumanegara, Yogyakarta yang dihadiri sebanyak 5 peserta yang terdiri dari pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pengadministrasi keuangan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.Â
Acara ini diawali dengan sambutan yang dipaparkan oleh Intan Mei Lan yang mewakili sebagai perwakilan dari PT Syncore Indonesia dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sanji Anugrah S.K.M selaku Kasubag Tata Usaha Puskesmas Juata Tarakan.Â
Sanji berharap pelatihan ini bisa memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan BLUD bagi peningkatan pelayanan puskesmas yang lebih baik.
Penyampaian materi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD disampaikan oleh Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E selaku Senior Konsultan BLUD Syncore dimulai dengan sharing session yang membahas terkait dengan kendala dan permasalahan pada penerapan BLUD di Puskesmas Juata Tarakan.Â
Sharing session dibuka dengan pertanyaan terkait kendala pergeseran anggaran RBA karena peserta pelatihan belum cukup mengerti mengenai konsep pergeseran anggaran.
RBA sendiri boleh dilakukan pergeseran setelah RBA murni disahkan atau setelah RBA perubahan disahkan. Pergeseran ini tidak boleh dilakukan apabila memiliki jenis belanja yang berbeda.Â
Namun boleh dilakukan di RBA perubahan. Pergeseran RBA boleh dilakukan selama itu dibutuhkan.Â
Untuk pergeseran anggaran tidak perlu menunggu instruksi dinas. Pengesahan pergeseran anggaran RBA tersebut dapat dilakukan oleh Pemimpin BLUD.Â
Sehingga tidak perlu melalui dinas, dan pengesahannya tidak perlu melalui PPKD. Cukup kepada pemimpin BLUD saja.
Kendala lain yang juga disampaikan oleh peserta pelatihan yakni terkait dengan mekanisme dan penggunaan dana SILPA. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.Â
Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.Â
SILPA sendiri bermuara ke rekening BLUD yang akan dipertanggungjawabkan apabila digunakan dan perlu melampirkan berita acara kepada dinas apabila SILPA dipinjam.Â
SILPA dapat digunakan untuk kegiatan apa saja, namun sebelum menggunakan SILPA harus dilakukan pengecekkan terlebih dahulu apakah puskesmas atau sebuah instansi BLUD memiliki kewajiban atau tidak.Â
Setelah membayarkan kewajibannya SILPA boleh digunakan untuk berbagai kegiatan misalnya kegiatan investasi, termasuk pada pengembangan usaha.
Selain pada pembahasan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, hal lain yang juga disampaikan atau masih menjadi kendala di Puskesmas Juata Tarakan yakni terkait dengan tugas dan wewenang dari pejabat pengelola BLUD Puskesmas Juata.Â
Kendala ini disampaikan oleh Jecky Setiawan selaku Bendahara Pengeluaran, dimana beliau juga menjabat sebagai bendahara barang.Â
Beliau menyampaikan kendalanya terkait dengan rangkap jabatan yang membuat tugas dan laporan yang dilakukan menjadi tidak maksimal sehingga beresiko terjadi human error.Â
Pertanyaan lain seputar pengelola BLUD juga diutarakan oleh Surianur selaku Bendahara Penerimaan dan Dwi Rulianti, S.K.M selaku PPTK yang menyampaikan terkait dengan sertifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bendahara.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E selaku pembicara Workshop PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan menyampaikan bahwa pejabat pengelola Puskesmas.
Dihimbau untuk menetapkan SDM yang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, selain itu perlu dilihat juga pada aspek efektivitasnya.Â
Selain itu beliau juga menyarankan pejabat pengelola puskesmas mengikuti pelatihan maupun sertifikasi untuk menambah kompetensi, pengetahuan dan kesiapan.Â
Sharing session ini berjalan secara interaktif antara peserta dengan narasumber dan ditutup pada jam 18.00 WIB.