Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD – Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable) merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan.
Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini akan mengakibatkan adanya utang kepada pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya. Akan tetapi hal ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tetap harus mengacu ke peraturan pengganggaran dan pelaksanaan anggaran.
1. Pengakuan
Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat terdapat klaim yang sah dari pihak ketiga, yang biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan (invoice) kepada pemerintah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah. Utang kepada pihak ketiga juga diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada Pihak yang berhak.
Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB destination point, utang diakui pada saat barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB shipping point, utang diakui pada saat barang sudah diserahkan kepada perusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
Dalam transaksi pembelian jasa, utang diakui pada saat jasa/bagian jasa diserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
2. Pengukuran
Utang kepada Pihak Ketiga dinilai sebesar kewajiban entitas pemerintah atas barang/jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan/perjanjian atau sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak. Dalam hal kesepakatan atau perjanjian menyebutkan syarat pembayaran (terms of payment) dengan diskon tertentu untuk pembayaran dalam jangka waktu tertentu (misalkan 2/10, n/30) maka nilai utang kepada pihak ketiga ditentukan sebesar jumlah utang dengan atau tanpa memperhitungkan diskon tergantung pada kebijakan akuntansi pembayaran utang yang ditetapkan.
Dalam hal pihak ketiga/kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, dan sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diserahterimakan tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan, maka transaksi tersebut akan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga sebesar jumlah yang belum dibayar.
3. Penyajian dan Pengungkapan
Utang kepada Pihak Ketiga pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos kewajiban jangka pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Ilustrasi jurnal untuk mencatat Utang kepada Pihak Ketiga sebagai berikut :
Contoh :
Pada tanggal 12 Desember 20X1 Satker A memperoleh tagihan dari PLN untuk pembayaran langganan daya dan jasa listrik bulan Oktober 20X1 dan November 20X1 yang masih belum diselesaikan, masing-masing sebesar Rp15.000.000,00 dan Rp17.500.000,00. Sampai dengan tanggal pelaporan, tagihan tersebut belum diselesaikan. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 20X1 Satker A harus mengakui tagihan yang belum diselesaikan tersebut sebagai utang langganan daya dan jasa sebesar Rp32.500.000,00. Utang tersebut disajikan sebagai utang jangka pendek.
Jurnal untuk mencatat utang tersebut sebagai berikut :
Demikian Artikel yang membahas tentang Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD. Semoga bermanfaat dan berguna
Sumber : BULTEK 22 – Akuntansi Utang