Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

AKUNTANSI SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

  1. Perhitungan SAL

Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA / SiKPA tahun tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Sisa Lebih / Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA / SiKPA) adalah selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama satu periode pelaporan. SAL akhir periode pelaporan pada BLUD diperoleh dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan Saldo Anggaran lebih (SAL) selama 1 (satu) periode pelaporan. Perhitungan dan angka Saldo Anggaran lebih digunakan sebagai dasar perhitungan Saldo Anggaran Lebih tahun berikutnya.

 

  1. Penyimpanan Dana Saldo Anggaran lebih (SAL)

Pada akhir tahun anggaran dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) disimpan oleh:

  1. Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk Rekening Milik Badan Layanan Umum Daerah, yang antara lain terdiri dari:
  • Rekening BLUD
  • Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih
  • Rekening Penerimaan BLUD
  1. Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan, terdiri atas:
  • Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
  • Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran; dan
  • Rekening Pengeluaran BLUD

Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dalam bentuk Rekening Kas BLU dan kas tunai (cash on hand), meliputi Rekening Operasional BLU dan/atau Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Kas BLU yang menjadi bagian dari SAL merupakan kas yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan BLU dan belanja BLU yang sudah disahkan oleh KPPN.

 

  1. Penggunaan SAL

SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit Anggaran Badan layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran berjalan. Penggunaan SAL dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top