Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengguliran dana untuk membantu permodalan usaha menengah, kecil, mikro koperasi dan juga usaha skala besar yang dilayani oleh badan usaha. Pengelolaan dana bergulir dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitaas pengelolaan dana bergulir. Dana bergulir akan dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dengan sebutan lain dana bergulir merupakan bantuan penguatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan. Dana bergulir bisa bersumber dari APBN/APBD dan hibah.
Karakteristik dana bergulir
- Dana merupakan bagian dari keuangan Negara/Daerah
- Dana dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau laporan keuangan
- Dana harus dikuasai, dimiliki dan atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
- Dana merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat dan ditagih kembali tanpa nilai tambah
- Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir
Â
- Akuntansi dan pelaporan penagihan dana bergulir
Menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengisyaratkan bahwa PA / KPA wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi keuangannya. Satuan kerja (Satker) yang mengelola dana bergulir akan menerima kembali dana yang disalurkan kepada masyarakat. Pengembalian dana kepada satker pengelola dana bergulir dapat dilakukan dengan cicilan atau pengembalian sekaligus. Dana bergulir yang ditarik dari masyarakat terdiri dari dana pinjaman pokok dan pendapatan. Pendapatan bisa berupa bunga atau bagi hasil. Besaran cicilan pokok yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar pinjaman dana yang diterima dengan memperhitungkan jangka waktu pengembalian. Suku bunga atau bagi hasil besarnya sesuai yang disepakati antara penerima dana dengan satker pengelola dana bergulir.
- Akuntansi pengguliran kembali dana bergulir
Jika satker sudah menagih dana bergulir dari masyarakat baik pokoknya maupun pendapatan (bunga, bagi hasil dan lain-lain) tidak akan disetor ke Kas Umum Negara melainkan langsung di kelola oleh BLU/BLUD. Cicilan pokok dana bergulir dapat digulirkan kepada masyarakat sedangkan pendapatan akan digunakan untuk operasional pengeluaran dan digulirkan kembali sehingga akan menambah jumlah pokok dana bergulir.