Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

AKUNTANSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD (Part 1)

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN

1. Konsep Dasar Akuntansi BLUD

Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD, yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, selama dalam koridor pencapaian sasaran dan tujuan SKPD yang membawahinya serta visi misi dari pemerintah daerah terkait.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018).

Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Adapun laporan keuangan BLUD menurut Permendagri 79/2018 ini sama seperti yang telah ditentukan pada PSAP 13 dalam bentuk 7 (tujuh) laporan keuangan. PSAP 13 ini menetapkan bahwa Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sekaligus entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.

Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD.

Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini.

Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

A. Siklus Akuntansi Pemerintah dan BLUD

Siklus akuntansi keuangan daerah ataupun BLUD sejatinya sama dengan siklus akuntansi pada umumnya. Dimana pencatatan transaksi harus disertakan dengan dokumen-dokumen dan bukti transaksi yang sah untuk kemudian dimasukkan ke dalam jurnal dan buku besar.

Bukti transaksi dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu bukti penerimaan kas, bukti pengeluaran kas dan bukti memorial yang kemudian dimasukkan ke jurnal umum, yang kemudian diposting ke buku besar dan selanjutnya dimasukan dalam neraca saldo sampai ke penyajian laporan keuangan. Berikut ini merupakan gambar ilustrasi dari Siklus Akuntansi.

Gambar 1. Siklus Akuntansi

Gambar diatas menerangkan siklus akuntansi yang perlu dijadikan pedoman bagi para entitas pemerintah daerah dan BLUD. Dokumen transaksi disini maksudnya adalah dokumen- dokumen yang terkait transaksi pendapatan, belanja ataupun pembiayaan yang terjadi di dalam BLUD.

Misalnya seperti ada suntikan dana dari APBD untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui alat-alat kesehatan yang diberikan. Pendanaan yang diberikan dicatat sebagai pendapatan dan pengeluaran dicatat sebagai belanja alat-alat kesehatan.

Setelah mendokumentasikan atas transaksi yang terjadi, kemudian dimasukan dalam jurnal transaksi, dimana dalam jurnal ini perlu pemahaman lebih tentang persamaan akuntansi yang akan dibahas dalam sub bab ini.

Pada saat penjurnalan yang dilakukan harus dilakukan dengan teliti dimana posisi debit dan kreditnya, agar tidak salah dalam tahapan selanjutnya.

Pada tahapan selanjutnya tiap transaksi dalam penjurnalan yang sudah dimasukan kedalam pos- pos akun dibuatkan buku besar yang sifatnya sebagai penerjemah kenaikan atau penurunan akun atas transaksi pada penjurnalan sebelumnya.

Hal ini cukup mudah, karena hanya melakukan posting atau memindahkan tiap-tiap akun yang terjadi pada saat transaksi penjurnalan. Hal penting yang perlu diingat sebelum melakukan posting setiap akun jurnal ke buku besar adalah nilai saldo awal atau saldo tahun sebelumnya yang wajib dimasukan terlebih dahulu.

Tahapan selanjutnya adalah membuat neraca saldo. Neraca saldo merupakan tahapan sebelum penyusunan laporan keuangan, dimana dalam neraca saldo ini berfungsi untuk mengelompokan akun-akun yang ada di dalam buku besar, serta sebagai koreksi untuk penyeimbang antara posisi debit dan kredit yang telah dilakukan pada saat transaksi sebelumnya.

Ketika neraca saldo yang sudah seimbang posisi debit dan kreditnya, kemudian dimasukan kedalam tahapan laporan keuangan. Laporan keuangan ini sesuai dengan penyajian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana setiap akun dalam neraca saldo perlu disajikan dalam tujuh komponen laporan keuangan yang telah ditentukan.

Siklus akuntansi ini merupakan rangkaian tahapan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, hal ini dikarenakan saling keterkaitan satu sama lain. Jika didapati ada salah satu tahapan/siklus yang perlu dikoreksi maka pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melihat proses awalnya terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, bagi para entitas akuntansi dan entitas pelaporan, baik pemerintah daerah maupun BLUD, yang akan menyajikan laporan keuangan perlu adanya memahami siklus akuntansi dengan baik dan benar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top