Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Akuntabilitas pada Unit Pemerintah

Prinsip-prinsip akuntabilitas antara lain:

  1. Adanya komitmen dari pemimpin dan seluruh staf instansi yang bersangkutan.
  2. Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
  4. Berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
  5. Jujur, objektif, dan akurat
  6. Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang ditetapkan.

Agar prinsip-prinsip tersebut lebih efektif maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandate. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu akuntabilitas vertikal adalah akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi dan akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada publik secara luas atau terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak memiliki hubungan atasan bawahan.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja

  1. Faktor personal/individual, meliputi pengetahuan, skill, kemampuan, kepercayaan diri, motivasi dan komitmen yang dimiliki setiap individu.
  2. Faktor kepemimpinan, meliputi kualitas dalam memberikan dorongan, semangat arahan dan dukungan yang diberikan manajer dan team leader.
  3. Faktor tim meliputi kualitas dukungan dan semangat yang diberikan oleh rekan dalam satu tim kepercayaan terhadap sesama anggota tim.
  4. Faktor sistem meliputi sistem kerja, fasilitas kerja atau infrastruktur yang diberikan oleh organisasi proses organisasi dan kultur kinerja dalam organisasi.
  5. Faktor konstekstual meliputi tekanan dan perubahan lingkungan esternal dan internal.

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top