Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (Part 2)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya , komponen pendapatan BLUD dalam RBA termasuk didalamnya pendapatan APBD. 

Kemudian contoh format Laporan Realisasi Anggaran pada lampiran PSAP 13 terdapat pos pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diartikan sama dengan pendapatan APBD pada BLUD.

Pasal 70 ayat (1) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa untuk pengelolaan kas BLUD, pimpinan membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa kabel kas BLUD digunakan untuk menampung pertemanan dan pengeluaran kas yang sumber dananya dari pendapatan BLUD (dana yang bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah). 

Jika kita melihat ke Pemerintah Daerah terdapat rekening kas umum daerah, kemudian Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran juga memiliki rekening Bendahara Penerimaan dan rekening Bendahara Pengeluaran. 

Hal yang sama berlaku juga untuk bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu yang terdapat di UPTD. Jika melihat BLUD, ada 2 (dua) Bendahara yang diatur Permendagri 79/2018 yaitu Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran.

Dengan demikian rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan. Pada mekanisme ini semua penerimaan dan pengeluaran kas BLUD bermuara di Rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan ini. 

Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran BLUD berlaku seperti bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Pemerintah Daerah dan memiliki rekening bank tersendiri baik keduanya atau salah satunya. 

Bendahara Penerimaan BLUD dalam batas waktu yang ditentukan (untuk Pemerintah Daerah biasanya diatur paling lama 1 hari kecuali keadaan geografis kurang mendukung atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan) menyetor penerimaan yang diterimanya secara tunai ke rekening kas BLUD. 

Pendapatan secara non tunai dilakukan dengan cara menyetor atau transfer langsung ke Rekening Bendahara Penerimaan dan/atau Rekening kas BLUD.

Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat ditunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Otorisasi Pencairan Dana (Surat-OPD). 

Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap, penunjukan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani Surat-OPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD yang membawahi BLUD. 

Pejabat yang diberi kewenangan menggantikan Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap tersebut dapat diambil dari pejabat SKPD yang secara operasional membidangi tugas dan fungsi UPT BLUD atau Pemimpin BLUD yang lain atau Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk berdasar Surat Keputusan Kepala Daerah.

Dalam proses penyusunan penatausahaan penerimaan dan/atau pengeluaran BLUD dapat ditemukan adanya transaksi koreksi atas pendapatan dan/atau belanja yang dilakukan/diterima sebelumnya. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian atas koreksi tersebut. Koreksi yang dapat terjadi diantaranya adalah:

1.Contoh koreksi kesalahan pendapatan

Koreksi pendapatan yang mempengaruhi kas BLUD dapat timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Misalnya pengembalian pendapatan/uang muka pasien yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya.

2.Contoh koreksi kesalahan belanja:

BLUD dapat melakukan koreksi karena suatu pengeluaran belanja diterima Kembali oleh kas BLUD/Bendahara Penerimaan BLUD. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat tanda setoran, nota kredit atau dokumen lainnya yang sah. 

Apabila koreksi belanja terjadi pada sebuah periode pengeluaran belanja, maka penerimaan Kembali tersebut dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode tahun yang sama. 

Namun, jika penerimaan atau koreksi kesalahan belanja tersebut diterima pada periode tahun berikutnya, maka penerimaan atas koreksi pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan lain-lain. 

Misalnya koreksi belanja gaji yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya. 

Berdasarkan pos akun besar anggaran BLUD, penatausahaan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Penatausahaan Pendapatan BLUD, Penatausahaan Belanja BLUD, dan penatausahaan pembiayaan BLUD, dan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan mekanisme, jenis bendahara dan jumlah rekening kas yang digunakan diatas maka dapat dijelaskan penatausahaan keuangannya. 

Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah views

14 views
Scroll to Top