Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART I. 

Setelah DBA dan Anggaran Kas BLUD telah menyetujui PPKD maka selesailah proses pelaksanaan kesepakatan BLUD dan mulai masuk ke tahap tata usaha realisasi kesepakatan BLUD yang bernama penatausahaan keuangan BLUD. 

Pada tahap ini ada beberapa pihak yang terlibat sekurang-kurangnya menurut Permendagri 79/2018 yaitu:

  1. Pemimpin BLUD;
  2. Pejabat Keuangan BLUD;
  3. Bendahara Penerimaan BLUD;
  4. Bendahara Pengeluaran BLUD.

Di luar Permendagri yang diatur terkadang ada pihak-pihak yang terlibat juga sehingga dapat terjadi realisasi anggaran BLUD seperti:

  1. Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) yang juga dianggap sebagai PPTK pada kegiatan-kegiatan di BLUD, kegiatan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi tata usaha, PTK dilaksanakan oleh staf dari unit tersebut;
  2. Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BLUD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia;
  4. Pejabat Pengadaan adalah pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing;
  5. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
  7. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan Sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan barang dan/atau Jasa yang diberi kepercayaan oleh BLUD sebagai pihak pemberi pekerjaan;
  8. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola; dan
  9. Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK (biasanya di BLUD Kesehatan) yaitu  Bendahara yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/menyetor, mencatat dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang berasal dari Rekening Kas Umum Daerah baik melalui mekanisme pelimpahan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/GU) maupun mekanisme langsung/lumpsump (LS).

Untuk keperluan penatausahaan keuangan BLUD ini, Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dapat diabaikan karena menggunakan mekanisme tersendiri sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta Penyampaiannya (selanjutnya disebut Permendagri  55/2008). 

Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional. 

Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD.

Berdasarkan lampiran Permendagri 79/2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah. Pos akun pendapatan APBD tidak terlihat.

Kemudian pada format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) ada 1 (satu) paragraf berbunyi:

“Menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayarkan kepada yang berhak menerima serta pembiayaan, yang dananya bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah dan digunakan langsung pada bulan ……. tahun anggaran ……. (Laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan terlampir).

Berdasarkan kedua narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penatausahaan yang dilaksanakan tidak mencakup penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan APBD karena sudah dilakukan oleh bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK atau Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD.

Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top