Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian dan Prinsip Penyusunan SPM. Artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai BAB I yaitu pada Sub Bab:

  1. Landasan hukum
  2. Perubahan Standar Pelayanan Minimal
  3. Sistematika Penyajian

A.    Landasan Hukum

Penyusunan SPM tidak lepas dari berbagai aturan hukum yang dijadikan landasan penyusunannya, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4585);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  12. Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubilk Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 43 ayat 2 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang diatur berdasarkan peraturan Kepala Daerah);
  16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
  17. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah
  18. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga

B.    Perubahan Standar Pelayanan Minimal

SPM SMKN 1 Sambilegi ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM SMKN sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan organisasi SMKN 1 Sambilegi serta perubahan lingkungan.

C.    Sistematika Penyajian

Sistematika Penyajian SPM SMKN 1 Sambilegi adalah sebagai berikut:

BAB I       : PENDAHULUAN

BAB II      : STANDAR PELAYANAN MINIMAL

  1. Jenis pelayanan
  2. Prosedur Pelayanan
  3. Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi

BAB III    : RENCANA PENCAPAIAN SPM

  1. Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM
  2. Strategi Pencapaian SPM

BAB IV     : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA

Memuat rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta pengukuran capaian kinerja dan evaluasi kinerja.

BAB V      : PENUTUP

Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian IB. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai BAB II yaitu Standar Pelayanan Minimal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top