Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas:
- Sekretaris Daerah sebagai ketua;
- PPKD sebagai sekretaris;
- Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
- Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;Â
- Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota;
- Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan.
Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian.
- Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan.
- Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian.
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara.
- Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian.
Dokumen Syarat Administratif
Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
- Pola tata kelola;
- Rencana Strategis (Renstra);
- Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;Â
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019