Kali ini kita akan membahas mengenai pemahaman akun-akun neraca BLUD. Apa saja komponen dalam akun-akun neraca BLUD ? Yuk simak artikel dibawah ini untuk pemahaman lebih lanjut
Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya PSAP 13). PSAP 13 mewajibkan BLU termasuk BLUD untuk Menyusun 7 (tujuh) laporan keuangan yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Laporan Perubhan Ekuitas (LPE)
Dari ketujuh laporan tersebut, laporan yang utama atau disebut laporan primer untuk basis kas adalah LRA dam untuk basis akrual adalah LO dan Neraca. Disebut laporan keuangan primer karena ketiga laporan tersebut adalah laporan keuangan yang pertamakali disusun dalam tahapan akuntansi (sering disebut siklus akuntansi). Setelah laporan keuangan primer tersusun selanjutnya dapat disusun laporan keuangan sekunder yang terdiri dari LP SAL untuk laporan keuangan basis kas serta LPE dan LAK untuk laporan keuangan basis akrual, terakhir untuk melengkapi semuanya maka disusunlah CaLK sebagai laporan keuangan tersier. Secara jelas pembagian jenis laporan keuangan tersebut dapat ditunjukan dalam tabel berikut:
Primer | Sekunder | Tersier | |
Accrual | Neraca & Lap Operasional | Lap Ekuitas & Lap Arus Kas | CaLK |
Cash | LRA | Lap SAL |
Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah