Penerapan PPK-BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Subtantif
- Teknis
- Administratif
Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif Penerapan PPK-BLUD. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
-
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.
-
Pola Tata Kelola
Pola yang dimaksud merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Adapun pola yang dimaksud diantaranya yaitu:
-
- Kelembagaan
- Prosedur kerja
- Pengelompokan fungsi
- Pengelolaan sumber daya manusia
-
Rencana Strategi (Renstra)
Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis Memuat :
-
- Rencana pengembangan layanan
- Strategis dan arah kebijakan
- Rencana program dan kegiatan
- Rencana keuangan
-
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Laporan Keuangan atau Prognosis / Proyeksi Keuangan
Penyusunan prognosis berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah
-
Laporan audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah
- Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.
- Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.