Cara Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 4 sub sistem yaitu:
- Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP)
- Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU).
- Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS).
- Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS) bendahara.
Apakah itu SPP ?
 SPP berdasarkan SPD atau dokumen lain atau yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).
SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
SPP-UP adalah Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU.
SPP Ganti Uang (SPP-GU)
SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis.
SPP Langsung (SPP-LS)
SPP Langsung (SPP-LS) adalah Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi:
- Gaji dan Tunjangan
- Barang dan Jasa
- Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan
Cara pencairan Dana ?
Setelah kita mengetahui semua SPP UP, GU.dan LS kita akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara mencair kan dana tersebut. Hal yang pertama dilakukan yaitu membuatkan dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada. Setelah di inputkan maka perlu mengesahkan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Setelah itu masuk kedalam SPM UP yaitu surat permintaan membayar uang yang kita ajukan sama seperti awal. Selanjutnya, diisi siapa yang akan menerima UP dan di berikan oleh siapa. Kemudian disahkan dan di approval oleh yang memberikan UP. Setelah itu, masuk ke SP2D sama seperti SPM dan SPP, tetapi kaitannya dengan UP. Setelah di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerimaan BLUD kita masuk ke penarikan seberapa besar dana yang akan kita cairkan.Â