Rekonsiliasi Bank untuk BLUD dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank. Selanjutnya dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut. Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank.
Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Akan tetapi, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, maka akan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus.
Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel ini, dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel selanjutnya (part 2).
- Transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD, tetapi belum dilaporkan oleh bank dan belum tercatat pada rekening koran, seperti:
 Setoran Dalam Perjalanan
Setoran dalam perjalanan merupakan setoran yang dilakukan oleh entitas BLUD (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut belum diterima oleh bank. Hal ini dikarenakan adanya proses perbankan, seperti kliring, sehingga belum masuk dalam rekening koran bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut:
- Setoran dalam perjalanan dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan semua setoran menurut dokumen sumber pendapatan dengan setoran yang tercantum dalam laporan bank. Sehingga, setoran BLUD yang belum tercatat di laporan bank merupakan setoran dalam perjalanan.
Dokumen pencairan dana yang masih beredar (outstanding check)
Dokumen pencairan dana yang masih beredar merupakan dokumen yang sudah dibuat dan diserahkan oleh entitas BLUD kepada penerima. Akan tetapi sampai pada akhir periode dokumen yang belum diuangkan di bank. Contohnya adalah SP2D yang sudah diterbitkan namun belum dicairkan oleh bank. Akibatnya entitas BLUD telah mencatat sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau cek yang masih beredar (outstanding check) dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan seluruh SP2D/cek yang telah dikeluarkan dengan SP2D/cek yang telah dibayarkan/diuangkan oleh bank yang tercantum di laporan bank. Sehingga, SP2D/cek yang tidak tercantum di laporan bank merupakan SP2D/cek yang masih beredar.
Â