Internal Auditor Badan Layanan Umum (BLU). Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan.
Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit umum daerah perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Pada sisi manajemen, BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pimpinan BLUD.
Dalam pembentukan internal auditor tentunya mempertimbangkan segala hal termasuk, apakah fungsi dari internal auditor serta bagaimana kriteria internal auditor.
Pembentukan internal auditor mempertimbangkan:
Dalam membentuk internal auditor terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Adapun hal yang harus dipertimbangkan adalah keseimbangan antara manfaat dan beban, yang terdiri dari Kompleksitas manajemen dan Volume dan atau jangkauan pelayanan.
Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor
Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal Pengamanan harta kekayaan yang meliputi :
a. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
b. Menciptakan efisiensi dan produktivitas;
c. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu:
Adapun kriteria yang dapat diusulkan untuk menjadi internal auditor yaitu Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, yang meliputi :
a. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
b. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.