Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD yaitu Sumber daya Manusia. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari ASN dan Profesional lainnya, sedangkan SKPD/Unit Kerja hanya ASN. Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari Perundang-undangan) yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum PP 48/2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. Sedangkan APBD hanya boleh membiayai Honorer dan PNS. Sumber Daya Manusia BLUD terdiri dari:
- Pejabat pengelola: bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan;
- Pegawai menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari: PNS dan/atau P3K (sesuai ketentuan perundang-undangan), profesional lainnya (kontrak atau tetap).
Pejabat pengelola yang berasal dari profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Selain itu, dapat diangkat kembali 1 kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 tahun. Pengangkatan juga dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.
Pejabat pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pejabat pengelola terdiri dari pemimpin BLUD yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Selain pimpinan BLUD juga terdapat pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin. Pemimpin BLUD bertindak selaku KPA/KPB. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari PNS, pejabat keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB (PNS) termasuk bendahara penerimaan dan pengeluaran. Fungsi pimpinan BLUD adalah penanggungjawab umum operasional dan keuangan, fungsi Pejabat keuangan BLUD adalah penangungjawab keuangan BLUD yang dibantu bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD sedangkan fungsi pejabat teknis BLUD berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya, terkait dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan sumber daya lainnya.
Pembina dan pengawas BLUD dilakukan oleh unsur-unsur berikut :
- Pembina teknis Kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yg bersangkutan dan pembina keuangan adalah PPKD;
- Satuan Pengawas Internal (SPI) berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLUD. SPI dapat dibentuk oleh pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat;
- Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD (pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan pejabat pengelola).