Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

 

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Bendahara Pengeluaran BLUD dalam membiayai kegiatan operasional sehari-hari dapat menggunakan Uang Persediaan (UP). Uang Pengeluaran (UP) merupakan uang muka yang setiap bulannya akan diajukan Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran pada setiap awal periode akan melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan. Selanjutnya,  pengajuan tersebut akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk pengeluaran yang tidak dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran BLUD kepada penyedia barang dan/ atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS. Rekening pengeluaran BLUD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran BLUD dan bendahara pengeluaran pembantu BLUD.

Saldo Kas dalam pencatatan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk. Aliran uang ini berasal dari:

  1. Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dari Bendahara Penerimaan BLUD
  2. Uang pengembalian belanja
  3. Jasa giro pada Rekening Pengeluaran, dan
  4. Potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran BLUD.

Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar. Aliran uang keluar yaitu berasal dari:

  1. Belanja Operasi dan Belanja Modal
  2. Penyetoran uang pengembalian belanja
  3. Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN.

Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, maka wajib menyetorkan sisa uang persediaan. Penyetoran ini dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum disetorkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran BLUD sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran BLUD juga bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran BLUD yang berasal dari potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran BLUD .

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top