PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP (PENGOLAHAN PERSAMPAHAN DAN/ATAU AIR LIMBAH DOMESTIK) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan pasal 69 menjadi awal penerapan Pengelolaan keuangan BLUD. Kedua pasal ini mengatur bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Fleksibilitas tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.
Hal ini didukung pula dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLUD.
Melalui pola pengelolaan keuangan BLUD inilah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan atau air limbah domestik merupakan tanggung jawab pemerintah guna menjamin agar setiap orang dapat terlayani akses sanitasi yang layak.
Untuk memastikan pelayanan persampahan dan/atau air limbah domestik domestic berjalan dengan baik, salah satunya adalah mendorong Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD yang secara operasional memberikan layanan pengelolaan persampahan atau air limbah domestik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai BLUD.
Untuk mendapatkan status pengelolaan BLUD, UPTD harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.79 Tahun 2018.
UPTD pengelola bidang PLP (meliputi persampahan atau air limbah domestik) menyelenggarakan layanan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa. Hal tersebut secara substantif telah memenuhi salah satu persyaratan pengajuan penerapan PPK-BLUD.
Adapun persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi adalah sama seperti UPTD lainnya yang akan menerapkan PPK-BLUD yaitu:
PERSYARATAN TEKNIS
- Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efiÂsien dan produktif
- Memiliki spesiÂkasi teknis yang langsung dengan layanan publik
- Terjadinya peningkatan pendapatan dan efisieÂnsi dalam membiayai pengeluaran
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Terpenuhi apabila UPTD pengusul membuat dan menyampaikan dokumen
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,
- Pola Tata Kelola
- Rencana Strategis Bisnis (Renstra)
- Standar Pelayanan Minimal
- Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan, dan
- Laporan Adudit Terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Demikian Artikel tentang PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP (PENGOLAHAN PERSAMPAHAN DAN/ATAU AIR LIMBAH DOMESTIK). Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna. Terima Kasih.
Sumber: BUKU 3 PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP 2017, DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA & DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN