Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan.
Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas. Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Puskesmas perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Puskesmas untuk menjalankannya.
Di Indonesia masih banyak Pukesmas yang belum menjalankan dan menerapkan BLUD. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah.
Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di puskesmas. Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di Puskesmas tidak seharusnya menghambat Puskesmas untuk dapat mengelola keuangan secara efisien, produktif dan transparan. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan puskesmas yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen puskesmas dan pihak lain harus dapat memberi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan.