Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola.
- Penerimaan/Pengadaan Pegawai
BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
- Persyaratan Calon Pegawai
Pemimpin BLUD mempunyai wewenang untuk menetapkan Persyaratan untuk posisi Calon Pegawai Non PNS BLUD, kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD.
- Pengangkatan calon pegawai
Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengangkatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD.
- Penempatan Pegawai
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan antara lain disebutkan penyelenggaraan dan atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan bersangkutan untuk meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan. Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 penempatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD.
- Batas Usia & Masa Kerja
Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Jenjang karir yang berkaitan dengan pegawai non PNS diberlakukan sistem kontrak dan tetap, dengan masa jabatan yang diatur oleh masing-masing BLUD.
- Sistem Reward And Punishment
Penilaian kinerja tidak hanya semata-mata menilai baik buruknya kinerja Karyawan tetapi menjadi bahan penilaian kepada organisasi Puskesmas, terkait beban kerja BLUD beban kerja SDM puskesmas, keterbatasan sumberdaya dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) sekaligus sangsi (punishment) bagi SDM Puskesmas, penghargaan dapat diberikan dalam bentuk finansial (insentif) dan non finansial sedangkan punishment berupa sangsi.
- Hak dan Kewajiban
Setiap calon Pegawai Non PNS yang lolos dalam proses seleksi memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan oleh masing-masing BLUD.
- Kebijakan Sistem Remunerasi
Remunerasi adalah suatu imbalan kerja yang berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Sistem remunerasi diatur berdasarkan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin dengan mempetimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja, selain itu peraturan remunerasi dapat memperlihatkan indeks harga daerah.
- Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja untuk pegawai berstatus PNS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku, sedangkan proses pemutusan hubungan kerja pegawai non PNS berpedoman pada perjanjian kontrak kerja.
Referensi : Pola Tata Kelola