Sebagai salah satu syarat ditetapkannya BLUD, Puskesmas harus memiliki standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam dokumen SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. SPM pada UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani, sedangkan SPM pada UKP merupakan tolok ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD kepada Masyarakat. Upaya kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi:
- pelayanan promosi kesehatan;
- pelayanan kesehatan lingkungan;
- pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
- pelayanan gizi;
- pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
Sedangkan UKM pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif /atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
           Berdasarkan Permenkes No 43 tahun 2016, jenis layanan SPM UKM yang wajib ada pada puskesmas adalah sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
- Pelayanan kesehatan balita
- Pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
- Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
- Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
- Pelayanan kesehatan orang dengan TB
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
- UKP tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. UKP tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut:
- Rawat jalan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan satu hari (one day care)
- Home care
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan