Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut.
- Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
- Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepalda Kepala Daerah.
- Pemimpin BLUD diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- BLUD dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
- Pemimpin BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
- Pemimpin BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.
- Standar kompetensi pemimpin BLUD adalah sebagai berikut:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa .
- Berijazah setidaknya Strata satu (S-1).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan BLUD dengan seksama.
- Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan BLUD sedemikian rupa sehingga dapat berjalan lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan.
- Cakap menyusun kebijakan strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Msmpu merumuskan visi, misi, dan program yang jelas dan dapat diterapkan diantaranya meliputi:
- Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan BLUD.
- Penciptaan suasana BLUD yang asri, aman dan indah.
- Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis, dan non medis.
- Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.