Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Jenis Penerimaan di dalam BLUD terdiri empat penerimaan, yaitu:
- Penerimaan Jasa Pelayanan
- Hibah
- Hasil Kerjasama
- Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah
Penerimaan BLUD dapat diterima dalam bentuk tunai maupun non tunai. Penerimaan BLUD tunai adalah penerimaan sejumlah uang secara tunai oleh kasir. Penerimaan BLUD tunai diakui pada saat kasir menerima sejumlah uang penerimaan secara tunai. Apabila BLUD menerima penerimaan secara tunai, maka bendahara penerimaan harus melakukan setoran ke bank. Setoran adalah penyetoran atas uang yang diterima oleh kasir dan kemudian disetorkan ke rekening bank penerimaan oleh bendahara penerimaan BLUD. Setoran diakui pada saat bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran uang tunai ke rekening bank penerimaan BLUD.
Penerimaan BLUD non tunai adalah penerimaan sejumlah uang yang langsung masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai diakui ketika terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Apabila BLUD menerima penerimaan secara non tunai maka otomatis uang penerimaan akan diterima di rekening bank tanpa bendahara penerimaan melakukan setoran ke bank.
Bendahara penerimaan harus melakukan pelaporan atas penatausahaan penerimaan BLUD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan penatausahaan yang menjadi hasil dari pencatatan transaksi penerimaan BLUD adalah Buku Kas Umum (BKU) penerimaan dan Buku Bank Penerimaan. BKU Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan berupa report atas transaksi tunai dan non tunai. Buku Bank Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan non tunai. Bendahara peneriman juga melaporankan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) Pendapatan, Rekapitulasi Pendapatan, Ringkasan Pendapatan, dan Rincian Pendapatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas transaksi penerimaan BLUD.
referensi : Paket Data Triwulan : Tri BKU penerimaan