Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari enam dokumen wajib yang harus disusun untuk menjadi BLUD. Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut:
- Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung.
- Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya:
- Penjelasan SPM di Puskesmas
- Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan
- Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan
- Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah
- Puskesmas juga mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dpat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang
- Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas kesehatan setempat.
- Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkan untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM puskemsa BLUD
- Satu perkada untuk satu puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa puskesmas BLUD. Dalam perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.
- Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM BLUD
referensi : Standar Pelayanan Minimum