Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi:
- Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari:
- Pelayanan promosi kesehatan
- Pelayanan kesehatan lingkungan
- Pelayanan kesehatan keluarga
- Pelayanan kesehatan reproduksi
- Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar)
- Pelayanan kesehatan usia produktif
- Pelayanan kesehatan usia lanjut
- Keluarga Berencana (KB)
- Pelayanan gizi
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular
- Pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit tidak menular
- Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, merupakan pelayanan kesehatan yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas.
Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk:
- Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan di rumah (home care)
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan:
- Manajemen puskesmas
- Pelayanan kefarmasian
- Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
- Pelayanan laboratorium
- Kunjungan keluarga
referensi :Â Standar Pelayanan Minimum