Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

KETENTUAN PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP BLU

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama dengan harga perolehannya. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.

Dalam sudut pandang BLU, penilaian aset tetap masih menjadi perdebatan karena ada aturan yang memperbolehkan revaluasi dan ada pula aturan yang tidak memperbolehkan dilakukannya revaluasi terhadap aset tetap BLU. Menurut Paragraf 27 PSAP 07 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, menyatakan bahwa “Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.” Penyusunan neraca awal pemerintah daerah mengacu pada Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Selanjutnya Menurut Paragraf 59 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam  hal disajikan  menyimpang  dari  konsep  harga  perolehan  maka  BLU Bidang   Pendanaan   Sekretariat   BPJT   harus   menjelaskan penyimpangan  tersebut  serta  pengaruhnya  terhadap  informasi keuangan BLUBidang Pendanaan Sekretariat BPJT. Selisih antara nilai  revaluasi  dengan  nilai  buku  (nilai  tercatat) aset  dibukukan dalam akun ekuitas.”

Berkatian  dengan  adanya  pengecualian  dalam  melakukan  revaluasi  aset  tetap  yang  dijelaskan  pada  PSAP,  maka  Badan  Layanan  Umum  (BLU)  merujuk  pada  peraturan  dapat  menerapkan  revaluasi  aset  tetap  karena  memiliki  peraturan  yang  berlaku  secara  nasional  yang  memang  memberi  kesempatan  BLU  untuk  melaksanakan   revaluasi.   Peraturan   Pemerintah   (PP)   nomor   23   tahun   2005   menjelaskan  bahwa  BLU  merupakan  instansi  di  lingkungan  pemerintah  yang  difokuskan  pada  pelayanan  kepada  masyarakat  yang  berupa  penyediaan  barang  dan/atau   jasa   dan   tanpa   mencari   keuntungan.   BLU   dibentuk   supaya   dalam   pelayanannya   terdapat   peningkatan   efisiensi   dan   produktivitas   dari   jenis   pelayanan yang diberikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top