Apa itu BLUD? Pasti kata BLUD masih terdengar asing untuk sebagian orang, walaupun sebelumnya sudah mendengar tetapi bukan berarti sudah memahaminya. Jadi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah di Indonesia. Dibentuknya BLUD untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan yang berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Awal mula berdasarkan UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan bukaan baru bagi instansi pemerintah untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dalam kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Menindaklanjuti peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Pemendagri No.61/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pola pengelolaan keuangan bagi badan layanan umum daerah (PPK BLUD).
Pola Pengelolaan keuangan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Hingga saat ini, penerapan PPK-BLUD berkembang dengan baik di setiap instansi pemerintah mulai dari RSUD, Puskesmas, BUMDes, Perguruan Tinggi, Sekolah, dan BLUD lainnya. Hal itu dikarenakan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD akan memberikan fleksibilitas baik dalam rangka pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset.
Untuk manfaat yang didapat setelah penerapan PPK BLUD adalah perencanaan menjadi sesuai dengan kebutuhan, dapat meningkatkan jasa pelayanan, dan pelaksana keuangan bisa direalisasikan lebih praktis, mandiri dalam mendapatkan sumber dana lain dengan cara adanya pendapatan dari jasa layanan, dan masih banyak manfaat lainnya.