Penyebaran virus corona terus meluas di Indonesia. Mulai 14 sampai 19 Maret 2020, kasus tersebut melonjak dari 100 sampai 300 kasus. Persebaran tersebut berada pada 16 provinsi di Indonesia. Dari total 308 orang positif corona, terdapat 25 orang meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, angka kematian ini merupakan yang tertinggi kedua setelah angka kematian di Italia sebesar 8,34 persen.
Saat ini terdapat 132 rumah sakit rujukan di Indonesia untuk menangani kasus viurs corona. Rumah sakit tersebut terdiri dari 109 RS TNI, 53 RS Polri, dan 65 RRS BUMN. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Adapun Rumah Sakit yang menangani kasus tersebut sebaiknya minimal bertipe C. Agar dapat menangani kasus secara efektif. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit tipe C harus memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah untuk Rumah Sakit Umum, sementara Rumah Sakit khusus mnimal memiliki 25 buah tempat tidur.
Untuk membantu dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit di bawah tipe C sebaiknya melakukan peningkatan kelas. Dalam proses peningkatan kelas tentunya perlu dilakukan kajian berupa studi kelayakan. Hal tersebut untuk mengkaji kelayakan rumah sakit apakah bisa ditetapkan ke klasifikasi rumah sakit yang diinginkan. Di samping melakukan studi kelayakan, diperlukan juga pembuatan master plan sebagai perencanaan induk untuk memnuhi klasifikasi rumah sakit yang ingin ditetapkan tersebut.