Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yangbersumber dari:

  1. jasa layanan;
  2. hibah tidak terikat;
  3. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
  4. lain-lain pendapatan BLUD yang sah,

diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan Kepala Daerah bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan:

  1. kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau
  2. Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sepanjang disetujui pemberi hibah.

Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD, Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan lain yang diperlukan.

BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top