BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
Bagan akun standar sebagai berikut:
- level 1 (satu) menunjukkan kode akun
- level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok
- level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis
- level 4 (empat) menunjukkan kode obyek dan
- level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek
Kode akun terdiri atas:
- akun 1 (satu) menunjukkan aset
- akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban
- akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas
- akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA
- akun 5 (lima) menunjukkan belanja
- akun 6 (enam) menunjukkan transfer
- akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan
- akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO dan
- akun 9 (sembilan) menunjukkan beban
Badan Akun Standar tercantum dalam Lampiran III pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan.
Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran. Â Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD)
APD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan.
SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
- sistem akuntansi PPKD dan
- sistem akuntansi SKPD
Sistem akuntansi PPKD a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. SAPD diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Â
Â
Â