Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
Prosedur Konsolidasi
Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
- entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya.
- konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya.
- Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Silakan Download : PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya.
Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya.
Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb:
- Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD.
- Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.