Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga)Â bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku.
Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 pasal 103. Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dilakukan akibat:
- peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pencabutan penerapan BLUD dilakukan melalui penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. Kepala daerah akan membentuk tim penilai pencabutan penerapan BLUD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data.
Tim penilai tersebut bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah proses penilaian dilakukan, selanjutnya Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Selanjutnya pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang disampaikan kepada pemimpin Dewan Perwakilann Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. Keputusan kepala daerah tersebut harus dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal bina keuangan daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. setelah status BLUD pada UPT / Badan Daerah dicabut maka UPT / Badan daerah tersebut sudah tidak berkewajiban untuk melakukan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan BLUD dan harus kembali mematuhi aturan – aturan yang berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis / Badan Daerah yang berlaku.