Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi:
Â
- Belanja operasi;
- Belanja modal.
Â
Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya.
Â
Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut:
Â
- Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD.
- Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Â
Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan