Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan wajib dikelola secara efisien dan professional serta memenuhi prinsip pengelolaan aktiva dan kewajiban. Ada beberapa kebijakan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang didalamnya terdapat penjelasan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan seperti, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraab Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Group’s (INA-CBG’s), Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Undang-Undang tersebut disusun berdasarkan konsep jaminan sosial nasional yang integral sehingga dapat menjadi arahan dalam penyelenggaraan jaminan nasional. Keberadaan dasar hukum yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional mengenai sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang diketahui oleh semua informan dari instansi yang terkait serta mengetahui semua Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang pendapatan daerah termasuk dana hasil klaim Rumah Sakit maupun Puskesmas kepada BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sebagian besar informan mengetahui tentang pembayaran pelayanan kesehatan kepada peserta oleh BPJS Kesehatan berdasarkan klaim pelayanan yang diajukan oleh pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan, setelah diperiksa kelengkapannya oleh verifikator BPJS Kesehatan. Besaran pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.