Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BLUD TETAPI BELUM MENERAPKAN FLEKSIBILITAS BLUD TERKENDALA PADA PERATURAN DAERAH YANG MASIH MENGGUNAKAN TARIF RETRIBUSI

Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum. 

“Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan dari Peraturan yang Berlaku Umum. Peraturan mengenai Tarif diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) bukan lagi Perda (Peraturan Daerah).” Ujar Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si selaku Narasumber pada Workshop PPK BLUD Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada workshop kali ini dihadiri oleh UPT Angkutan dan UPT Parkir pada 8 Juli 2019 sampai dengan 10 Juli 2019 yang diadakan di Hotel Horaios Malioboro, Yogyakarta.

Sejak dikeluarkannya SK Walikota pada Februari 2018 bahwa UPT Angkutan dan UPT Parkir ditetapkan sebagai BLUD namun hingga saat ini UPT Parkir belum menerapkan fleksibiltas PPK-BLUD karena masih terkendala pada Perda yang masih menggunakan tarif retribusi, yang berarti masih berkewajiban menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Pak Soni memberikan masukan sebaiknya setiap UPT yang telah ditetapkan menjadi BLUD menerapkan pola bottom-up untuk mendapatkan fleksibiltas dalam hal Pola Pengelolaan Keuangan. Khususnya bagi UPT Parkir terkait masalah ini usaha yang bisa dilakukan diantaranya:

  1. Pemberitahuan ke Dewan bahwa UPT telah ditetapkan sebagai BLUD sesuai SK Walikota. Sehingga Dewan tahu bahwa tarif retribusi sudah tidak berlaku lagi.
  2. BPKAD tidak lagi mengakui pendapatan dari UPT tersebut sebagai retribusi.

Hal ini juga berlaku bagi semua UPT / SKPD jika mengalami hal yang sama maka jangan ragu untuk memperjuangkan haknya, dan jangan berdiam diri saja menunggu kebijakan dari atas melainkan kita (para pelaku teknis) bisa berinisiatif melakukan upaya-upaya agar bisa mengimplementasikan PPK-BLUD dengan sepenuhnya.

 

Referensi : APA SAJA FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views
62 views
Scroll to Top